Referensi : http://gagasanhukum.wordpress.com/2010/09/30/narkoba-dan-bantuan-hukum/
Pengadilan Tinggi Jawa Timur membuat heboh ketika dengan “gagah berani” membebaskan terdakwa Rony bin Tan Bun Ting yang sangat diyakini telah melakukan tindak pidana dengan memiliki 798 butir ekstasi. Sebab, sangat mungkin dia adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Putusan ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bersalah Rony bin Tan Bun Ting dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Lebih heboh lagi, pertimbangan hukum yang dipergunakan majelis hakim Pengadilan Tinggi agak berbau klise bahwa terdakwa selama pemeriksaan penyidikan hingga persidangan tingkat pertama tidak didampingi penasihat hukum. Dalam berita acara pemeriksaan tersebut tertulis bahwa majelis hakim tingkat pertama telah berkali-kali menanyakan perihal apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak. Rony pun menyatakan tidak. Ketika majelis hakim menawarkan penunjukan penasihat hukum dari pengadilan, Rony juga menolak. Karena terdakwa menolak, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.
Hal inilah yang kemudian oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur dianggap telah terjadi pelanggaran hukum acara, karena terdakwa yang didakwa dengan tindak pidana yang ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara tidak didampingi penasihat hukum, bahkan sejak dalam pemeriksaan tingkat penyidikan.
Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut tentu saja menyentak banyak pihak, di tengah gencarnya pemerintah dan penegak hukum melakukan berbagai upaya memberantas penggunaan dan pengedaran narkoba dengan tanpa ampun. Terlebih perkara ini melibatkan seorang terdakwa yang tidak dapat dikualifikasi sebagai pemain kelas teri yang sangat mungkin memiliki kemampuan mengatur penegak hukum sedemikian rupa untuk bisa lepas dari jerat hukum.
Benarkah Demikian?
Jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya tidak ada yang salah dengan keputusan pengadilan tinggi tersebut, karena jelas disebutkan di dalam KUHAP pasal 56 bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Terlebih terdapat yurisprudensi dari Mahkamah Agung No: 367/K/Pid/1998 bahwa pengabaian terhadap pasal 56 KUHAP mengakibatkan tuntutan batal demi hukum dan tuntutan tidak dapat diterima. Dalam bahasa hukum tuntutan tidak dapat diterima sama sekali tidak berarti bahwa terdakwa dibebaskan. Teknis penuntutan masih ada kesalahan yang harus diperbaiki dan dilengkapi kembali agar bisa diperiksa dan diputus secara hukum. Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap Rony tidak berakibat nebis in idem.
Artinya, dalam konteks itu, hakim tinggi telah berupaya konsisten dengan kewajiban hukum acara yang telah ditetapkan di dalam KUHAP, bahwa didampingi penasihat hukum dalam perkara yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun atau hukuman mati, adalah kewajiban penegak hukum (hakim), bukan hak terdakwa.
Dengan demikian, upaya majelis hakim tingkat pertama menawari penasihat hukum adalah tidak tepat, karena pasal 56 KUHAP menentukan bahwa penunjukan penasihat hukum adalah kewajiban pejabat dalam semua tingkat pemeriksaan. Karena ini kewajiban, sama sekali tidak ada kaitannya dengan apakah dia menolak atau menerima dan apakah dia orang miskin atau kaya serta apakah kasusnya adalah atensi publik atau tindak pidana biasa. Sama tidak nyambungnya jika kewajiban ini dihubung-hubungkan dengan pembiayaan operasional penyediaan penasihat hukum.
Sepakat dengan pertimbangan hakim tinggi bahwa didampingi penasihat hukum adalah bagian dari hak asasi manusia, yang harus dihormati setiap penegak hukum tanpa harus terdistorsi dengan keyakinan atau asumsi subjektif bahwa si tersangka/terdakwa adalah benar-benar seorang penjahat.
Lalu masalahnya di mana?
Pertama, jika kita bertandang di pengadilan, banyak perkara yang diperiksa yang ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun atau lebih dari 5 tahun dan dia miskin dalam proses pemeriksaan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Semua berjalan begitu saja tanpa ada masalah dan ada yang mempermasalahkan. Vonis pun dijatuhkan dan harus dijalani terdakwa.
Mereka ini kebanyakan kalangan miskin yang tidak mengerti hukum, yang setelah dibacakan putusan hakim biasanya hanya terdiam dan diangggap menerima putusan tersebut. Dengan demikian, otomatis putusan telah berkekuatan hukum tetap. Betapa kasihannya mereka menjadi silent victim atas inkonsistensi penegak hukum dalam hal pemberian bantuan hukum.
Inkonsistensi ini menimbulkan banyak pertanyaan sinis, apakah dalam perkara Rony murni dalam konteks penegakan hukum atau karena ada desain yang telah disepakati antara penegak hukum dan terdakwa untuk bisa lepas pada pemeriksaan tingkat banding.
Kedua, tidak dilakukannya penunjukan hakim oleh pengadilan tingkat pertama mencerminkan suatu kebiasaan yang selama ini dalam pemeriksaan tingkat pertama, di mana penunjukan penasihat hukum dianggap pilihan terdakwa, mau menggunakan atau tidak. Atau, bahkan dalam kasus lain, tawaran tersebut tidak pernah disampaikan kepada terdakwa, sehingga terdakwa pun tidak tahu bahwa dia berhak didampingi penasihat hukum.
Ketiga, putusan hakim tinggi untuk melepaskan begitu saja terdakwa menimbulkan kegaduhan yang rumit berkaitan dengan bagaimana status Rony selanjutnya, apakah harus diperiksa dari awal kembali atau bagaimana. Pengadilan tinggi tidak memberikan solusi memadai. Semestinya, hakim tinggi juga menggunakan pasal 240 dan 241 KUHAP yang memungkinkan pengadilan tinggi memperbaiki kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, dengan menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan pengadilan tinggi mengadakan pemeriksaan/putusan sendiri.
Keempat, perkara Rony akan menjadi inspirasi bagi terdakwa-terdakwa lain untuk melakukan hal yang sama. Jika ini terjadi, para narapidana tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun akan beramai-ramai mengajukan peninjauan kembali, dengan harapan bisa bebas sebelum waktunya.
Pada akhirnya, bagaimanapun kita harus mengapresiasi putusan pengadilan tinggi sepanjang putusan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak atas bantuan hukum terdakwa.
Komisi Yudisial harus didorong untuk segera memeriksa hakim-hakim yang terlibat dalam perkara ini, baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding untuk memastikan pemeriksaan tingkat pertama dan banding bukan bagian dari desain kesepakatan antara terdakwa dan majelis hakim. Sebab, terlalu “kesiangan” jika pemenuhan hak atas bantuan hukum ini dijadikan pertimbangan penting untuk membebaskan terdakwa pada perkara narkoba yang melibatkan pemain kakap, yang tentu saja bukan orang miskin. (Sumber: Jawa Pos, 28 September 2010)

